Korupsi Dana Atlet Difabel Rp 7,1 M, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka

    Korupsi Dana Atlet Difabel Rp 7,1 M, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka

    BEKASI - Sungguh memilukan hati mendengar adanya dugaan korupsi yang menyasar dana bantuan untuk para atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dana yang seharusnya menjadi penyemangat dan penunjang prestasi mereka justru diduga disalahgunakan, menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit.

    Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 7, 1 miliar ini. Mereka adalah individu yang diidentifikasi dengan inisial KD dan NY.

    "Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, " kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

    Kombes Mustofa merinci bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sejatinya telah menerima total hibah sebesar Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Dana ini disalurkan dalam dua tahap: Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan sisanya Rp 3 miliar pada November 2024.

    Namun, penyalahgunaan dana hibah ini terkuak dalam proses pelaksanaannya. Tersangka KD, misalnya, diduga kuat telah menggunakan dana hibah sebesar Rp 2 miliar.

    Mirisnya, dana yang seharusnya untuk pengembangan atlet difabel ini justru diduga dialihkan untuk keperluan kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas dan integritas.

    Sementara itu, tersangka NY dilaporkan menerima aliran dana hibah senilai Rp 1, 795 miliar.

    "Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000, " ungkapnya.

    Untuk menutupi jejak penggunaan dana yang tidak semestinya, para tersangka diduga merekayasa berbagai kegiatan fiktif. Laporan pertanggungjawaban pun diisi dengan kegiatan-kegiatan yang tidak pernah benar-benar dilaksanakan, seperti seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan. (PERS)

    korupsi dana hibah atlet difabel kabupaten bekasi korupsi apbd kejaksaan kepolisian keadilan sosial pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gerebek Pabrik Sabun Palsu di Bekasi, Omzet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami